11 Exchange dalam 10 detik
Biaya · Futures · Penarikan
Berdasarkan tabel biaya resmi dari Binance / OKX / Bybit / Bitget / Gate.io / MEXC / HTX / LBank / BitMart / Kraken / Coinbase. Masukkan volume bulanan Anda → lihat exchange mana yang mengenakan biaya paling rendah.
Semua alat berbasis biaya resmi exchange · Kami tidak mengumpulkan data akun atau transaksi Anda ● Daftar dengan kode referral afiliasi kami untuk keuntungan biayaTampilan cepat: Biaya Taker Spot (VIP 0, pengguna standar) Data 2025-01
| Exchange | Taker | Biaya 10K USDT/bulan | Daftar |
|---|---|---|---|
| 🥇 | 0.10% | $ 10.00 | Situs resmi → |
| 2 | 0.10% | $ 10.00 | Situs resmi → |
| 3 | 0.10% | $ 10.00 | Situs resmi → |
| 4 | 0.10% | $ 10.00 | Situs resmi → |
| 5 | 0.10% | $ 10.00 | Situs resmi → |
| 6 | 0.10% | $ 10.00 | Situs resmi → |
| 7 | 0.20% | $ 20.00 | Situs resmi → |
| 8 | 0.20% | $ 20.00 | Situs resmi → |
| 9 | 0.20% | $ 20.00 | Situs resmi → |
| 10 | 0.26% | $ 26.00 | Situs resmi → |
| ⚠️ | 0.60% | $ 60.00 | Situs resmi → |
Alat lainnya
Semua alat memakai data publik exchange, dihitung di browser Anda, dan tak pernah menyentuh akun Anda.
Jaringan mana yang termurah untuk tarik?
Pilih koin dan lihat biaya tarik tiap jaringan: TRC20, BEP20, Polygon murah; ERC20 dan Omni mahal. Disertai perbandingan hemat dan peringatan salah jaringan.
PemilihPilih exchange yang mana?
Jawab 3 pertanyaan singkat (cara setor, yang Anda utamakan, perlu C2C atau tidak) dan kami bantu pilih 1-3 terbaik dari Binance, OKX, Bybit, Bitget, Gate.
PanduanBiaya penarikan USDT termurah?
Mengapa biaya penarikan = biaya jaringan (bukan trading), TRC20 / BEP20 / Polygon / ERC20 / Omni, dan cara tak kehilangan USDT karena salah jaringan.
Pernyataan Hukum untuk Pengguna Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 dan UU PPSK 2023 (UU No. 4/2023), perdagangan aset kripto di Indonesia adalah legal sebagai komoditas (bukan sebagai alat pembayaran). Sejak Januari 2025, pengawasan dialihkan dari Bappebti ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Larangan: Aset kripto TIDAK BOLEH digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia sesuai UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016. Hanya Rupiah yang sah sebagai alat pembayaran.
Pajak: Transaksi kripto dapat menimbulkan kewajiban pajak, pencatatan, dan pelaporan yang berubah mengikuti aturan terbaru. Konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum bertransaksi dalam volume signifikan.
Investasi aset kripto berisiko tinggi, volatilitas signifikan, dan dapat mengakibatkan kerugian total. Situs ini BUKAN nasihat investasi, pajak, atau hukum. Konsultasikan dengan profesional bersertifikat sebelum mengambil keputusan investasi.
FeeRadar adalah Affiliate Partner. Biaya, kelayakan, dan syarat akun ditentukan langsung oleh masing-masing exchange. Hanya untuk pengguna 18 tahun ke atas.
Selengkapnya: Pernyataan risiko lengkap · Pengungkapan Affiliate · Tentang kami / kontak · Syarat penggunaan · Kebijakan privasi