Pengungkapan Hubungan Affiliate
Halaman ini disediakan sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan praktik transparansi periklanan yang diatur oleh EPI (Etika Pariwara Indonesia).
1. Kemitraan Afiliasi
FeeRadar adalah Affiliate Partner dari 9 exchange kripto berikut:
| Exchange | ID Afiliasi | Domain |
|---|---|---|
| Binance | BN16188 | binance.com |
| OKX | OK18866 | okx.com |
| Bybit | WZBY | partner.bybit.com |
| Bitget | u392y557 | partner.hdmune.cn |
| Gate.io | GATEEETT | gate.com |
| MEXC | mexc-1088 | mexc.com |
| LBank | LBANK88 | lbank.com |
| BitMart | bit188 | bitmart.com |
| HTX | htx1088 | htx.com.pt |
2. Bagaimana Kami Mendapatkan
Ketika Anda mengklik tautan afiliasi di FeeRadar dan mendaftar di exchange mitra, kami dapat menerima komisi sesuai aturan publik program afiliasi exchange tersebut. Ini TIDAK meningkatkan biaya Anda. Aturan komisi, kelayakan, ketentuan akun, biaya, dan ketersediaan produk ditentukan oleh exchange dan dapat berubah tanpa pemberitahuan.
3. Tentang Ketentuan Exchange
Frase "Situs resmi" di antarmuka kami berarti tautan membuka halaman yang dioperasikan oleh exchange terkait atau program afiliasinya.
FeeRadar tidak menerbitkan, menjamin, atau membiayai manfaat exchange apa pun. Kelayakan, ketentuan, biaya, ketersediaan produk, dan syarat akun ditentukan sepenuhnya oleh masing-masing exchange dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan.
4. Apa yang TIDAK Kami Lakukan
- โ Kami tidak pernah menerima pembayaran untuk membuat exchange "terlihat lebih baik" dalam ulasan kami
- โ Kami tidak pernah dengan sengaja menurunkan skor exchange non-afiliasi
- โ Kami tidak pernah menyembunyikan informasi negatif tentang mitra
- โ Kami tidak pernah menerima pembayaran untuk ulasan "fast-track"
- โ Kami tidak pernah mengumpulkan email, kunci API, atau seed phrase Anda
5. Kepatuhan Indonesia
Untuk pengguna Indonesia, perhatikan:
- FeeRadar adalah entitas asing (Hong Kong); tidak terdaftar di Bappebti, OJK, atau lembaga regulator keuangan Indonesia lainnya.
- Perdagangan kripto di Indonesia diatur oleh Peraturan Bappebti No. 8/2021 (sebelum 2025) dan UU PPSK 2023 / OJK (mulai 2025).
- Pajak: PPN 0.22% + PPh Pasal 22 0.2% per transaksi di exchange offshore (Binance, OKX) berdasarkan PMK No. 68/PMK.03/2022.
- Kripto BUKAN alat pembayaran sah sesuai UU No. 7/2011 tentang Mata Uang.
6. Pembatasan Geografis
FeeRadar TIDAK melayani penduduk: Amerika Serikat (seluruh negara bagian), Britania Raya, China daratan, wilayah yang disanksi OFAC (Iran, Korea Utara, Kuba, Suriah, wilayah terbatas Rusia dan Belarus).
7. Keluhan & Kontak
- ๐ง
privacy@btc1088.com - ๐
privacy@btc1088.com
Kami berkomitmen merespon dalam 5 hari kerja.
ยฉ 2025 FeeRadar